WhatsApp-Google Bakal Kena Blokir Oleh Pemerintah
Losresultados.info – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022. Sejumlah perusahaan aplikasi teknologi global seperti WhatsApp, Instagram, dan Google terpantau di laman daftar PSE masih belum melakukan pendaftaran. Hal itu membuat aplikasi yang belum mendaftar bakal diblokir satu hari setelah batas pendaftaran.Platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum mendaftar.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat tidak tebang pilih apakah itu perusahaan dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Menurut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama yakni semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“PSE baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini,” ujar Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/7).
Menkominfo menegaskan pendaftaran PSE Privat adalah wujud ketaatan pada aturan negara.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” sambung Johnny.
Ia berujar aplikasi PeduliLindungi pun yang merupakan PSE publik perlu mendaftar karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Adapun sejumlah PSE besar yang sudah mendaftarkan ke negera di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.“Jangan sampai kealpaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha,” ungkap Menkominfo.
Menteri Johnny sekali lagi mengajak dunia usaha agar menjaga iklim yang sehat agar segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Pemutusan Akses
Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan akan langsung melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar.Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bagi PSE yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ucap Semuel.
Pendaftaran tersebut, lanjut Semuel, dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.
Menurut Dirjen Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital.
“Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” pungkasnya.
Baca Juga : Habib Bahar Bebas, Dijemput Ferrari Kuning