Viral Mario Dandy Aniaya David Latumahina, Agnes Sempat Selfi dengan David yang Terkapar
Losresultados.info – Ramai dibahas di media sosial, baru saja viral beredar video yang diduga rekaman pengeroyokkan penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo alias MDS yang kini dalam penyelidikkan.
Dalam Video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu, diduga Mario Dandy menendang kepala David yang tengah tengkurap. Hal itu dilakukan hingga berulang kali. Rasanya terlalu sadis untuk menggambarkan adegan penganiayaan tersebut.
Di akhir video, muncul sosok pria yang diduga Mario Dandy. Ia pun menyatakan tidak takut jika David meninggal karena ulahnya.
“Gak takut gua, anak orang mati. Lapor-lapor aja,” ucap sosok pria tersebut samar terdengar dalam video.
Baru beberapa jam diunggah, video itu sudah dilihat lebih dari 165 ribu kali dan mengundang lebih dari 700 komentar. Sebelumnya, viral di media sosial aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap korban bernama David.
Terduga pelaku, MDS bersama rekannya menganiaya David di sebuah gang kosong kawasan Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/02/2023). Kejadian berawal ketika korban sedang berada di rumah temannya dan saat itu David dihubungi mantan pacarnya. Korban pun memberitahukan lokasinya.
MDS bersama temannya kemudian datang dengan menggunakan Jeep Rubicon. Tak lama kemudian, David diajak ke sebuah gang kosong.
Sementara itu, polisi telah menetapkan MDS (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/02/2023).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” tuturnya.
Sedangkan ayah MDS, Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak atas tindak penganiayaan oleh anaknya. Penganiayaan dilakukan Mario Dandy di Pesanggrahan dan mengakibatkan korban atas nama David koma di rumah sakit. Rafael Alun Trisambodo mengaku sebagai kepala keluarga dirinya siap bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan anaknya.
“Saya menyadari tindakan putra saya yang salah, sehingga merugikan orang lain mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya pada Kamis (23/02/2023).
Rafael juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang sudah menjerat anaknya.
“Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarga besar PBNU, keluarga besar GP Ansor, dan keluarga besar Kementerian Keuangan. Rafael Alun Trisambodo juga mengaku siap memberikan klarifikasi mengenai laporan harta kekayaannya yang menjadi bulan-bulanan warganet.
“Saya juga minta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan. krena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini,” ungkapnya.
“Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya,” pungkas Rafael lagi.
Baca Juga : Polres Deli Serdang Amankan Pelaku Cabuli dan Habisi Nyawa Bocah 4 Tahun