News

Viral Lagi! Jemaah Haji Asal Makassar Pamer Pakai Emas 100 Gram, Ternyata Imitasi

Losresultados.info – Video viral di sosial media, Jemaah Haji perempuan asal dari Makassar, Sulawesi Selatan bernama Suarnati Daeng Kanang (46). Jemaah Haji memamerkan perhiasan saat kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada Rabu (05/07/2023) yang menjadi sorotan publik.

Suarnati Daeng pun akhirnya di panggil Bea Cukai Makassar untuk melakukan klarifikasi. Yang terkait perhiasan emas yang ia kenakan saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanudin. Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, perhiasan emas yang di perbolehkan atau bebas bea cukai. Hanya saja di bataasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 7,5 juta.

“Di atas itu seharusnya sudah di kenakan (bea cukai), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi,” imbuhnya.

Sementara itu, saat di tanya oleh wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang di kenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.

“Emas, alhamdulillah, beli di Makkah,” kata Suarnati kepada wartawan, Rabu (05/07/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika SAri menyatakan, hasil penelusuran pihaknya. Emas yang di bawa Suarnati Daeng bukan emas asli tapi kemungkinan emas imitasi.

“Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan pegadaian. Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkian seperti itu (imitasi),” ungkapnya di Makassar, Senin (10/07/2023).

“Dan memang kesimpulan kami adalah itu barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” jelasnya.

Dan Suarnati bilang memang membeli barang tersebut dari Arab Saudi dan bukan merupakan emas asli dengan harga di bawah jutaan.

“Bersangkutan menyampaikan bahwa emang benar barang itu di beli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya sekitar Rp 900 ribu, jadi di bawah satu juta,” katanya.

Jadi, menurutnya memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari Internasional ada pembebasan 500 Dollar Amerika Serikat. Selama barang itu belum dan masih berada di bawah 500 Dollar AS. Maka akan di berikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jadi bebas pajak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *