News

Tawuran Karena Saling Ejek di Medsos, 17 Remaja Medan di Amankan

Losresultados.info – Ada Sebanyak 17 anak di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) di tangkap polisi. Mereka di tangkap karena terlibat tawuran usai saling ejek nama orangtua di media sosial.

Wakapolda Sumut Brigjen Jawari mengatakan 17 anak tersebut di tangkap dari dua waktu dan tempat kejadian tawuran yang berbeda. Tawuran pertama terjadi pada Jumat (07/07/2023), sedangkan tawuran kedua terjadi pada Minggu (09/07/2023).

“Polda Sumut telah menangani kasus tawuran, perkelahian antar anak-anak, ada dua kejadian. Pemicunya, anak-anak itu menggunakan media sosial, saling mengejek, awalnya satu lawan satu kemudian tantang menantang antar kelompok. Jadi, ejek mengejeknya itu sudah mambawa nama orang tua,” kata Jawari di Mapolda Sumut, Senin (10/07/2023).

Jawari mengatakan kasus pertama terjadi pada 7 Juli sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Remaja tawuran tersebut berkelompok antara kelompok Erlangga dengan Lingkungan 7. Dan dalam tawuran itu juga, 11 orang anak remaja telah di amankan.

“Terkait dengan tawuran ini, Polda Sumut telah mengamankan 11 anak. Dari kelompok Erlangga ada 6 anak yang di amankan dan dari kelompok Lingkungan 7 ada 5 anak yang kita amankan. Jadi ada 11 anak,” ujarnya.

Jenderal menyebut dari 11 orang anak yang di amankan, 3 orang di antaranya di proses hukum. Satu orang karena mengonsumsi narkoba, sedangkan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam.

“Dari 11 orang ini, kita memproses hukum yang kita kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang membawa senjata tajam. Jadi, 2 orang, dan 1 orang akan kita lakukan penahanan karena usianya 16 tahun. Kemudian ada satu di temukan dari TKP pertama ini adalag 1 anak mengonsumsi narkotika, dari hasil tes urine positif jenis sabu-sabu,” ujar Jawari.

Lalu, tawuran yang kedua terjadi di Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli pada 9 Juli pukul 02.30 WIB. Remaja yang tawuran itu adalah Geng Barat Mistery dan Lengkong Family. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang anak remaja.

“Kita mengamankan 6 orang, usianya semua di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi memproses hukum 1 orang anak remaja di bawah umur yang positif menggunakan sabu-sabu. Rencananya, remaja yang mengonsumsi sabu-sabu ini akan di rehabilitasi.

“Tapi ada 1 anak juga yang di temukan tes urinenya positif sabu. Untuk terkait dengan anak-anak yang mengonsumsi sabu karena penggunanya anak, maka kita merencanakan untuk di tindaklanjuti dengan rehabilitasi,” jelasnya.

Jawari juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi tawuran tersebut. Dia mengatakan aksi-aksi tersebut harus di tindak.

‘Polda Sumut tidak mentolerirlagi terhadap kasus tawuran jenis apapun. Polda Sumut akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Viral Lagi! Jemaah Haji Asal Makassar Pamer Pakai Emas 100 Gram, Ternyata Imitasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *