News

Sempat Viral! Orang Sembelih dan Makan Daging Kucing, Berikut Kasus dan Sanksi Pidananya

Losresultados.info – Kasus orang sembelih hingga memakan daging kucing tersebut kembali viral. Kasus pertama yaitu di provinsi Bengkulu yang memutilasi kucing yang sedang hamil dan memakan dagingnya. Kasus kedua, 6 orang pelajar sembelih kucing hingga memakannya beramai-ramai untuk sarapan di provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus Pria Asal Bengkulu Memutilasi Kucing yang sedang Hamil hingga Memakannya

Sempat Viral! Orang Sembelih dan Makan Daging Kucing, Berikut Kasus dan Sanksi Pidananya

Seorang pria di Bengkulu Utara ditangkap polisi karena menyembelih dan memakan kucing yang sedang hamil. Saat melakukan aksinya, pria itu membuat video dan foto dan kemudian dia unggah ke media sosial.

“Kami menerima laporan dari organisasi pecinta kucing. Mereka melaporkan RD karena dengan sadis menyembelih kucing yang seang hamil untuk dimasak lalu dimakan kemudian di unggah ke akun media sosialnya,” Kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji, Senin (12/09/2022).

“Setelah mendapati laporan tersebut, ternyata pelaku memang warga Bengkulu Utara, dan pelaku dengan inisial RD telah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti pisau dan gayung plastik yang digunakan pelaku,”Jelas Teguh.

Lelaki tersebut mengungkap jika dirinya memutilasi kucing tersebut di akun Instagramnya @danirahmat.01. Meski postingan tersebut sudah dihapus, ia juga membagikan hal serupa di akun Facebooknya.

“Pengalaman saya menyembelih kucing selama saya hidup, ini saya akan lanjutkan untuk memasaknya. Karena telah disempurnakan oleh Allah SWT. Khusus untuk saya hari ini karena kelaparan,” tulis lelaki tersebut di akun Facebooknya.

Lelaki itu juga sempat memotret hasil masakannya, yang disebut kucing goreng cabai dari daging paha kucing yang ia olah. Menurutnya saat itu, dirinya tengah kelaparan berat, dan bisa pingsan jika perutnya tak segera diisi. Terlebih, kondisinya sudah gemetar.

“Jadi pas malam itu doang, saya kelaparan tidak ada opsi selain kucing. Lagian juga yang datang itu kucing sendiri bang,” kata nya saat sedang menjelaskan kronologi kejadian malam itu di hadapan polisi.

“Kucing itu datang, saya lagi lapar. Gemetaran bang kalau tidak makan daging kucing itu malam itu udah drop,” tambah dia.

Saat ia membedahnya, ternyata kucing tersebut sedang hamil. Didalam perutnya, kata lelaki tersebut ada tiga janin.

“Lagian juga pas kami lagi lapar itu kebetulan di dalam itu ada anaknya tiga ekor, di dalam perutnya itu. Jadi saya bedah sendiri,” ungkapnya lagi.

Bahkan ia membenarkan perbuatannya dengan membawa surah didalam Al-Qur’an. Mendengar hal ini, polisi pun langsung memotongnya dan tidak mau menerima alasannya.

“Lagian itu kucing tidak haram didalam surat Al-Maidah ayat 3,” kata lelaki tersebut.

6 Pelajar SMK Asal Kalimantan Tengah Bunuh Kucing dan Memakan Dagingnya Beramai-ramai

6 Pelajar SMK Asal Kalimantan Tengah Bunuh Kucing dan Memakan Dagingnya Beramai-ramai

Aksi tersebut dilakukan oleh 6 orang pelajar SMK yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka dengan sadis membunuh kucing peliharaan warga, lalu memakan dagingnya beramai-ramai.

Keenam pelajar dari sebuah SMK di Kabupaten Katingan tersebut, telah ditangkap anggota Polsek Sabangau, untuk dimintai keterangan.

“Para remaja ini dibawa ke Polsek Sabangau, setelah membunuh seekor kucing peliharaan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan.

Kompol Ronny M. Nababan juga menyebutkan, tidak hanya membunuh kucing, para siswa ini juga memasak daging kucing dan memakannya beramai-ramai. Kasus ini terungkap, setelah foto bagian tubuh kucing diunggah oleh warga ke media sosial, hingga menjadi viral.

Para pelajar SMK tersebut, akhirnya diberikan sanksi teguran dan wajib menjalankan sanksi sosial memberi makan kucing di jalanan selama tiga bulan lamanya. Mendokumentasikan kegiatan tersebut, dan mengunggahnya ke media sosial.

Polisi Juga telah memanggil pihak sekolah, pemilik kucing, orangtua siswa, dan komonitas pecinta satwa, untuk dilakukan mediasi. Hasilnya disepakati keenam siswa SMK tersebut, tidak ditahan.

Ketua Panitia PKL Siswa SMK, Alkredo R.Rabu mengatakan, prihatin dengan tindakan yang dilakukan keenam siswa tersebut.

“Kami Berharap, dengan sanksi yang telah diberikan, akan memberikan efek jera,” tegasnya.

Setelah mendapatkan pembinaan, keenam siswa SMK tersebut diperbolehkan kembali ke tempatnya melaksanakan PKL, dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi Pidana 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewab dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, ” Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Sementara itu Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, ” Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan”.

Menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp. 4.500,00 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp. 4,5 juta dan Rp. 3 juta,” tutur Fickar, Rabu (03/02/2021).

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

 

Baca Juga: Viral Video Diduga Tol Becakayu Amblas, Simak Faktanya Itu Proses Pengerjaan Proyek Kereta Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *