News

Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi di Maluku

Losresultados.info Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti informasi viral terkait adanya debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Tiga orang debt collector kini telah ditangkap.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (22/02/2023).

Sementara itu, satu orang pelaku masih diburu polisi karena dikabarkan pulang ke kampung halaman di Saparua, Ambon. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tujuh orang preman yang berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka semuanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” ucap Hengki.

Hengki menyatakan tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.

Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi di Maluku

“Negara tidak bileh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh ambil paksa,” katanya menjelaskan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta anggotanya untuk memberantas debt collector yang meresahkan. Pernyataannya itu diungkap setelah salah satu anggotanya di maki-maki oleh mata elang di bilangan Tebet, Jakarta. Fadil Imran mengaku emosi hingga tidak bisa tidur.

“Saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu,” katanya pada Selasa (21/02/2023).

Oleh sebab itu, Fadil Imran menginstruksikan anggotanya untuk memberantas praktik premanisme di Ibu Kota. Ia juga menyuruh anak buahnya untuk melawan dan menangkap debt collector yang meresahkan.

“Jangan mundur. Yang debt collector-debt collector macam begitu, jangan biarkan dia. Lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujar Fadil.

Fadil Imran juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa penagihan untuk lebih memperketat kriteria debt collector yang ditugaskan. Pasalnya, penagihan dengan tindak kekerasan verbal bahkan fisik dapat diancam pidana.

“Termasuk yang order, siapa itu perusahaan leasing yang order debt collector begitu? Nggak boleh lagi ada debt collector (kasar) begitu,” ucap Irjen Pol Mohammad Fadil Imran.

 

 

Baca Juga : 6 Gudang Penyimpanan Ikan di Medan Belawan Terbakar, Semuanya Musnah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *