News

Pelaku Pembacokan Siswa Bogor Divonis 9 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Losresultados.infoTerdakwa pembacokan pelajar SMK di Bogor, ASR alias Tukul (17) divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Bogor, Jawa Barat.

Ayah angkat pelajar SMK Bina Warga, Arya Saputra (17), Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas vonis tersebut.

“(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal,” kata Rojai.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan melakukan upaya banding.

“Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

Sementara penasehat Hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atas putusan-putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak,” kata Endeh.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul di gelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin (12/06/2023).

Hakim Ketua Iceu Purnawaty menyatakan terdakwa Tukul telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembacokan pelajar di Bogor hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” kata Iceu.

Pelaku Pembacokan Siswa Bogor Divonis 9 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Pembunuhan oleh terdakwa ASR alias Tukul terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023.

Nyawa Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor melayang usai di bacok oleh Tukul. Pelajar SMK swasta di Kota Bogor melakukan tindak kekerasan bersama dua rekannya, yakni MA (17) dan SA (18).

MA dan SA di tangkap dua hari setelah kejadian. Sementara Tukul berhasil di tangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah 2 bulan buron.

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, Tukul di berikan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh anak di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan, kemudian anak tetap di tahan,” kata Daniel usai persidangan.

Selanjutnya, semua barang bukti di kembalikan kepada penuntut umum untuk di gunakan di dalam perkara atas terdakwa lainnya Salman Al Farizi alias Aman.

“Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Daniel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *