Media Asing Prancis Soroti Suara Bising Azan di Indonesia
Losresultados.info – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi soal media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.
“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Minggu(17/10).
Meski demikian, Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan.
“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.
“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” tambah Kamaruddin.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
“Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,” kata Kamaruddin.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
- Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
- Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
- mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
- Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
- Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
- Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
- Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
- Asar, Maghrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
- Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
- Takbir, Tarhim, dan Ramadan
- Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
- Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Diketahui, Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis, yang menyoroti suara azan di Jakarta. Dalam laporannya, seorang warga yang menderita gangguan kecemasan terlalu takut untuk komplain.
AFP menuliskan, azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Mengkritisi azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. AFP juga menyebut komplain secara daring (online) soal pengeras suara yang berisik sudah mulai meningkat, namun kebanyakan anonim karena pelapor khawatir dengan akibat yang ditimbulkan gara-gara komplain seperti itu.
MUI Sesalkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesalkan pemberitaan dari media asing asal Prancis AFP yang menyoroti soal suara azan di Indonesia yang dinilai membuat berisik.
“Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam keterangannya.
Mengenai pengaturan pengeras suara kata Amirsyah sudah ada aturan dari Dewan Masjid Indonesia(DMI). DMI mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau dilantangkan hanya 10 menit sebelum waktu subuh tiba. Amirsyah turut menyadur salah satu penjelasan yang terkandung dalam buku ‘The Power of Azan’ karya Teguh Sunaryo. Ia menyatakan buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan. Ia menjelaskan dalam buku itu bahwa azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.
“Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu,” kata dia.
Baca Juga : PPATK Serahkan Temuan Transaksi Narkoba Rp 120 T ke Penyidik Lain