News

Kota Medan Gelar Operasi Zebra Toba 2022 Selama 14 Hari, Dimulai 03 Oktober Hingga 16 Oktober Mendatang

 

Kota Medan Gelar Operasi Zebra Toba 2022 Selama 14 Hari, Dimulai 03 Oktober Hingga 16 Oktober

Losresultados.info – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menggelar Operasi Zebra Toba 2022 selama 14 hari dimulai pada Senin, 03 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 mendatang. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara, Brigjen Pol DR Dadang Hartanto SH SIK MSi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2022 di halaman Mapolda Sumut, Senin (03/10/2022).

Wakapolda membacakan amanat Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyebut bahwa Operasi Zebra Toba 2022 melibatkan unsur terkait lainnya, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Stakeholder terkait lain.

Digelar serentak seluruh Indonesia, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, dan pengguna jalan mematuhi lalu lintas dan rambu yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari rendahnya kesadaran terhadap aturan berlalu lintas dan kepatuhan para pengguna jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa,” ungkap Dadang.

Diakui Wakapolda bahwa selama periode Januari-Agustus 2022, telah terjadi 4.306 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 1.153 orang, korban luka berat 1.444 orang dan korban luka ringan 4.786 orang serta kerugian materil sejumlah Rp 11. 355. 120. 000.

Selanjutnya, Dadang mengatakan bahwa operasi zebra toba 2022 merupakan operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola penegakan hukum secara elektronik menggunakan etle statis dan mobile maupun teguran secara simpatik.

“Pelaksanaan Operasi Zebra ini utamanya bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucapnya.

“Lakukan deteksi dini, pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, laksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang berlalu lintas melalui sosialisasi pada media cetak elektronik maupun media sosial,” kata Dadang.

“Laksanakan penegakan hukum dan penyidikan kecelakaan lalu lintas secara profesional proporsional dan prosedural serta lakukan counter opini terhadap berita hoax di media sosial maupun media mainstream terkait Operasi Zebra Toba 2022,” pungkas Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Operasi Zebra 2022 Fokus pada Tiga Belas Pelanggaran

Diketahui, setidaknya ada tiga belas jenis pelanggaran yang akan dimonitor dalam Operasi Zebra 2022. Diantaranya adalah sebagai berikut, seperti dirangkum dari salah satu unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

  1. Berkendara melawan arus, pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, pasal 293, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi, pasal 283, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  4. Tidak menggunakan helm SNI, pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan, pasal 287 ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pasal 286, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standard, pasal 285, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator  dan atau sirine yang bukan peruntukannya khususnya plat hitam, pasal 287 ayat 4, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

 

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan di Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya Banyak Memakan Korban Hingga Ratusan Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *