Kominfo Minta Video Viral TikTok Takedown Konten Ngemis Online
Losresultados.info – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal kemungkinan memblokir TikTok lantaran konten Ngemis Online penggunanya. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyebut pihaknya tengah minta platform digital untuk melakukan takedown atau penurunan konten terkait aktivitas mengemis online yang tengah marak.
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman pada Jumat (20/01/2023).
Usman sebelumnya mengatakan Kominfo masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” ujar Usman pada Rabu (11/01/2023).
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu diantaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.
Netizen dibuat geram dengan salah satu pengemis online di TikTok yang memanfaatkan orang lansia untuk mendapatkan uang. Pengemis online tersebut menyiram air ke tubuh lansia yang ternyata masih orangtuanya sendiri hingga menggigil kedinginan.
Biasanya, Kreator duudk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur, mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucapkan terimakasih kepada si penyawer.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan larangan untuk aktivitas mengemis online.Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi atau kegiatan Mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya.
“Mencegah adanya kegiatan mengemisbaik secara offline ataupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya,” tulis surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut.
Kemudian, Risma juga meminta pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial ini. Risma mengimbau bupati serta walikota untuk melaksanakan penindakan jika menemukan aktivitas tersebut.
“Harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Risma tegas dalam surat edarannya.
Baca Juga : Penjual Ayam Bakar di Medan Denai di Bacok Pakai Perang