Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan tapi Pembunuhan, Berikut Faktanya!
Losresultados.info – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, bukanlah kecelakaan melainkan masuk unsur pidana pembunuhan. Keluarga korban Moses Bagus Prakoso (33) mengapresiasi kepada polisi.
“Atas nama keluarga korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah di lakukan oleh kepolisian” ucap kuasa hukum korban, Rully Simorangkir, Selasa (20/06/2023).
Rully menuturkan keluarga memiliki sikap sama dengan polisi. Menurutnya, kasus tersebut memang bukan murni kecelakaan.
“Kami sependapat bahwa memang, apabila di lihat dari video yang sudah viral. Di tambah dengan hal-hal yang selama ini di sampaikan oleh kepolisian. Memang lebih tepat jika kepada pelaku di kenakan Pasal 338 KUHPidana,” ucapnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33). Kasus tersebut bukan murni kecelakaan, melainkan atas dugaan pembunuhan di baliknya. Kasus ini kini di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jakarta, Selasa (20/06/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya, telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari tersebut. Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, telah menghentikan kasus tersebut dan melimpahkan nya ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena ada dugaan pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah di lakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan,” kata Latif.
Latif mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus tersebut di nyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
“Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338 (KUHP),” kata Latif.
Lanjut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV di lokasi, kasus tabrak lari yang di lakukan tersangka OS (26) bukan kecelakaan. Penyidik menilai, ada unsur kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Tadinya kan di duga laka lantas, tetapi di lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau apa yang saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Di lakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338,” tuturnya.
Kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada rabu (14/06/2023). Korban naik motor di tabrak oleh tersangka OS yang mengendarai mobil hingga tewas.