News

Kapolrestabes Medan: 3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Percobaan Perampokan Terhadap Warga di Medan Dan Akan Diberi Sanksi Pemecatan

Kapolrestabes Medan: 3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Percobaan Perampokan Terhadap Warga di Medan Dan Akan Diberi Sanksi Pemecatan

Losresultados.info – 3 oknum polisi di Medan terlibat dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga yang bernama Benny Sembiring. Personel kepolisian itu berinisial Bripka A, Bripka B dan Bripka H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N. Demikian uang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH, pada Minggu (09/10/2022).

“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” kata Kapolrestabes Medan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi.

Kapolrestabes Medan berjanji akan melakukan tindakan tegas untuk ketiga anggota Polri yang melanggar tersebut, dan sampai akan melakukan tindak pemecatan.

“Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” sebutnya.

Kombes Pol Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya tambahkan juga disini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Selanjutnya Kapolrestabes Medan mengungkapkan , pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” sebutnya.

Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap,” tuturnya.

Para pelaku tersebut terkena Pasal 363 jo 53 dan Pasal 368 jo 53 dengan ancaman dipenjara selama 5 tahun.

 

 

Baca Juga : Lagi, Aset Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Disita Senilai Rp21,6 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *