News

Gempa di Jember ber Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa di Jember ber Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Losresultados.info – Gempa magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jember, Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sejumlah wilayah merasakan dampak gempa ini, termasuk Pulau Bali. Gempa 6,2 M ini terjadi pada pukul 13.07 WIB. Titik koordinat gempa berada di 10,75 LS dan 133,42 BT.

Gempa berpusat di laut 284 km barat daya Jember dengan titik kedalaman 10 km dibawah permukaan laut, atau tepatnya di 113.42 Lintang Selatan. BMKG melaporkan gempa M 6,2 ini tidak berpotensi tsunami. BMKG menghimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

Getaran gempa bahkan terasa hingga Kabupaten Lumajang. Sejumlah petugas atau relawan bencana dan anggota Polri berlari keluar ruangan menuju jalan raya Supiturang saat gempa terjadi.

“Ada gempa, ada gempa, terasa guncangannya,” ujar salah satu relawan bencana Semeru, Selasa (06/12/2022).

Warga Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Muhammad pun langsung keluar rumah dan berlari di pinggir jalan saat gempa terjadi.

“Pas terasa gempa, saya langsung keluar. Setelah erupsi Semeru kemarin baru hari ini terasa gempa terasa kuat guncangannya,” katanya.

“Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” peringatan BMKG.

BMKG melaporkan ada 3 peristiwa gempa susulan setelah terjadi gempa M 6,2 di laut wilayah Jember tersebut, rinciannya:

  • Gempa M 4,3 pada pukul 13.25 WIB
  • Gempa M 4,1 pada pukul 13.36 WIB
  • Gempa M 4,3 pada pukul 13.49 WIB

Selain itu, pihak BMKG memberikan disclaimer bahwa dalam beberapa menit pertama setelah gempa, parameter dapat berubah dan boleh jadi belum akurat kecuali dianalisis ulang seismograf. BMKG menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” imbaunya.

 

 

 

Baca Juga: RKUHP Hari Ini di Sahkan Jadi UU dalam Paripurna DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *