News

Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Losresultados.infoTerdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kejadian pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

“Majelis Hakim Yang Mulia penderitaan saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang,” kata Ferdy Sambo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(24/1).

Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.

“Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu,” jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya sebagai seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan diinjak-injak. Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini.

“Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semua kolega kami,” sambungnya.

Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut. Istrinya Putri Candrawathi mengimbau bahwa aib yang menimpanya dan keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain.

“Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai,” jelasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.

“Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia,” kata Ferdy Sambo di persidangan.

“Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita,” sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Yosua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.

“Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

“Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.

Sambo juga mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Yosua.

“Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo bergantian membacakan pledoi.

Selain itu, menurut terdakwa, seluruh saksi yang dihadirkan, baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun Aide De Camp (ADC) atau ajudan menyatakan bahwa hubungan yang terjalin selama ini dengan Ferdy Sambo sebagai atasan terlihat harmonis. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan para saksi.

“Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua,” jelas Penasihat Hukum.

Ferdy Sambo juga mengakui adanya perintah merusak barang bukti. Perintah itu disampaikannya kepada Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Perintah itu disebutnya untuk mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun barang bukti yang diperintahkannya untuk dirusak, yaitu laptop dan flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.

Perintah untuk merusak barang bukti itu muncul karena adanya laporan Arif Rachman soal isi rekaman CCTV. Arif Rachman sempat menjelaskan kepada Sambo bahwa Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Hal itu diketahui tak sesuai dengan skenario yang disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46,” ujar Ferdy Sambo.

Menurut pengakuannya, dia tak menyangka perintah itu akan menyeret banyak anggota Polri. Sebagaimana diketahui, para anggota Polri yang terseret telah menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.

“Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan. Tindakan tersebut, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Atas perintah itu, dia pun melayangkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu juga selalu disampaikannya dalam setiap pemeriksaan.

Sayangnya, institusi Polri disebut Sambo tak mengindahkan permohonan maaf itu.

“Institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan, bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *