News

Diketahui saat KPU Berkirim Surat, 45 Parpol Beralamat Fiktif

Losresultados.infoKomisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba Simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Hotel Inn Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/6). KPU mengundang 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham untuk menghadiri acara itu.

“Sebagaimana disampaikan, dari 75 parpol berbadan hukum di Kemenkumham kami sudah mendapatkan informasi nama pengurus alamat itu kita kirimin surat semua, surat undangan untuk hari ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Namun dari seluruh undangan yang dikirimkan KPU, hanya 30 parpol yang menerima. Sementara 45 parpol lainnya tidak menerima undangan lantaran alamat mereka yang terdaftar di Kemenkumham fiktif alias tidak sesuai dengan yang terdaftar. Bahkan ada yang merujuk pada toko sembako.

“Surat itu yang terkirim dan diterima pengurus parpol hanya 30. Yang lainnya karena alamatnya tidak benar, ada yang kosong, ada yang jadi rumah sakit, ada yang rumah kosong, ada rumah warga kemudian ada kantor travel, ada toko sembako,” kata Hasyim.

“Ya karena memang alamat itu kami mengikutinya, secara yang tertulis di Kemenkumham,” tambahnya.

Hasyim mengambil perbandingan saat Sipol jelang Pemilu 2019. Saat itu KPU mengirimkan undangan ke 73 parpol, namun hanya 33 yang terkirim.

“Pada saat pendaftaran yang mendaftar 27 partai. Jadi saat ini ada hubungan, dari 73 nambah jadi 75, kemudian saat kami kirim surat 73 dari 5 tahun lalu itu yang terkirim hanya 33, yang sekarang ini dari 75 yang terkirim hanya 30,” katanya.

Terpisah, anggota KPU August Mellaz mengungkap simulasi Sipol ini bertujuan mengabarkan kepada parpol atas perbaikan sistem menuju pemilu 2024 mendatang.

“Hari ini untuk menunjukkan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan berbagai tahapan Pemilu 2024. Misalnya sekarang simulasi tentang sistem Sipol yang akan diterapkan jauh-jauh hari,” ujar August.

”Nanti proses pendaftarannya akan di periode bulan Juni sampai penetapannya di akhir Desember. Tapi sejak jauh-jauh hari kita coba exercise atau simulasi berbagai sistem informasi yang kita terapkan,” tambah dia.

Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu. 

August menjelaskan, uji coba perlu dilakukan jauh-jauh hari agar seluruh parpol bisa terdata dengan baik sebelum pemilu digelar.

“Harapannya ini bisa menjadi satu bangunan tradisi baru untuk sistem kepartaian yang modern, terdokumentasi dengan rapi, ada kesepahaman baik KPU dengan parpol, agar proses-proses administrasi sampai verifikasi lapangan bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

August menuturkan, uji coba juga menjadi ajang diskusi antara KPU dengan partai politik guna menyempurnakan sistem yang bakal digunakan.

“Sehingga ini menjadi sistem yang kita sepakati bersama untuk membangun dan menyiapkan Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Tahapan pendaftaran Pemilu 2024 rencananya bakal dilangsungkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang. Hasyim mengatakan ada berbagai tahapan yang perlu dilalui parpol hingga dinyatakan terdaftar secara lengkap. Menurut dia, tahapan pendaftaran Pemilu 2024 ini berbeda dengan 5 tahun yang lalu. Parpol tidak perlu menyerahkan dokumen fisik secara langsung melainkan dapat diunggah secara daring.

“Nah, perubahannya nanti adalah semua dokumen itu nanti diunggah dalam kurun waktu tertentu. Nanti akan kita berikan user id yang berbeda-beda setiap parpol,” ungkap Hasyim.

Namun, para petinggi parpol tetap mesti hadir ke KPU untuk menyerahkan surat pendaftaran yang sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan.

“Berikutnya adalah formulir rekapitulasi data yang menggambarkan tentang profil pengurus-pengurus pusat itu, SK Kemenkumham-nya nomor berapa tahun berapa, Ketum, Sekjen, Bendahara itu berapa orang, kantornya di mana, kontak dan status kantornya gimana,” terang Hasyim.

Kemudian, dari rekapitulasi yang telah diunggah tersebut akan dilakukan verifikasi kelengkapan oleh tim KPU yang telah dibentuk. Tim KPU kemudian menentukan apakah data yang diberikan sudah lengkap atau belum.

“Tapi kalau kita periksa rekapitulasi dengan apa yang ada di sipol ada yang kurang atau belum lengkap nanti disampaikan. Bukan hanya disampaikan nanti KPU dengan tim parpol mana yang kurang, mana yang belum lengkap sehingga nanti dilengkapi,” tuturnya.

Hasyim mengimbau kepada parpol untuk mendaftar di waktu awal. Sebab, perlu waktu untuk dilakukan pengecekan. Kemudian apabila ada data yang belum lengkap, parpol masih punya waktu untuk merampungkannya.

“Kalau hadir tanggal 7 maka kita periksa dan kemudian begitu melewati jam 24.00 WIB itu artinya tutup. Kalau kita menemukan ada dokumen-dokumen yang kurang sudah tidak bisa memasukkan dokumen lagi. Saya kira bisa dipahami di situ, ya,” kata dia.

“Beda kalau misalkan hadir di tanggal 1, kita periksa katakanlah tanggal 1 jam 9 malam, kemudian jam 24.00 itu tutup, sehingga kalau misalkan ada kekurangan itu sampai dengan tanggal 7 jam 24.00 masih ditunggu dapat dilengkapi,” tambahnya.

Hasyim mengungkapkan, setelah itu, parpol masih perlu melakukan rangkaian proses administrasi.

“Kalau dinyatakan lengkap maka akan lolos ke tahap administrasi, yang di situ nanti pemeriksaannya dua kategori, benar dan sah,” jelasnya.

“Dokumennya benar dan sah itu misalkan dokumennya lengkap. Kalau misalkan dokumen yang sudah ditandatangani Ketum dan Sekjen tapi belum distempel, nah ini masuk kategori belum sah, sehingga nanti verifikasi itu ada perbaikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *