CEK FAKTA: Surat Resign Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Ditolak
Losresultados.info, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Frans mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun baru disampaikan secara terbuka.
“Kemarin disampaikan secara terbuka tapi belum diterima secara formal kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak,” ucapnya.
Frans menjelaskan Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tersebut ditolak atau ditunda sehubungan dengan proses pemeriksaan.
“Tidak menutup kemungkinan karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak,” tuturnya.
Proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, dalam aturan ASN yang sedang menjalani pr
Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya sampai pemeriksaannya itu selesai,” imbuh Frans.
Baca Juga : Viral Mario Dandy Aniaya David Latumahina, Agnes Sempat Selfi dengan David yang Terkapar
Rafael Alun telah menyampikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai eselon III Ditjen Pajak melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat (24/2/2023).
Pernyataan itu dibuat tidak lama setelah Rafael Alun dicopot jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael dalam surat tersebut.
Rafael menyatakan sikapnya akan patuh menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Langgar Aspek Kepantasan
Kasus pemecatan Rafael Alun berawal dari penganiayaan yang dilamukan putra kandungnya Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor Banser David Latumahina.
Sebagai pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Rafael rupanya memiliki harta fantastis yakni Rp56 miliar.
Gaya hidup mewah insan pajak rupanya tidak hanya dicerminkan Rafael Alun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyoroti Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering mengendarai motor gede dan aktif dalam klub BlastingRijder DJP.
Sri Mulyani meminta agar klub BlastingRijder DJP tersebut dibubarkan menyusul terbongkarnya kepemilikan motor gede milik Rafael Alun yang berdampak presepsi buruk Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” kata Menkeu.
Bendahara negara menilai gaya mewah mengendarai moge ini mencederai kepercayaan masyarakat.
“Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan,” imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta kepada para pejabat pajak menyampaikan dengan detail terkait dengan jumlah dan kepemilikan harta kekayaannya.
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tegas Sri Mulyani.
Menurutnya, sekalipun pembelian motor gede dilakukandengan menggunakan uang pribadi, hal itu tetap bisa menimbulkan presepsi buruk di mata masyarakat.
“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” tukasnya.