Tiga Isu Ganggu Prosesnya, Pesimisme PPHN Bakal Rampung Sebelum 2025

Losresultados.infoMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pesimis Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal selesai sebelum tahun 2025 mendatang, saat masa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) berakhir.  Bukan tanpa sebab, Jimly melihat terdapat faktor yang sangat mempengaruhinya yakni pelebaran isu terkait PPHN. Selama wacana amandemen terbatas UUD 1945 digaungkan, muncul sejumlah isu yang beredar di masyarakat bahwa agenda ini dilakukan demi mengakomodir kepentingan politik pihak-pihak tertentu. 

“Yang jadi masalah sekarang apa mungkin kita melakukan perubahan ini? Saya melihat ada pelebaran isu, dari sebelah kanan ada isu 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden 2-3 tahun, kemudian sebelah kiri muncul isu presidential threshold 0 persen menjelang 2024, atau isu calon independen karena ada agenda yang menunggangi,” ujar Jimly, dalam webinar : PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidential, Selasa (16/11).

Jimly merasa isu-isu ini mengganggu proses jalannya amandemen terbatas untuk mewujudkan PPHN. Apalagi dalam waktu dekat perubahan UUD ini sudah harus diputuskan, tepatnya pada tahun 2023 awal. Karena PPHN-nya harus sudah ditetapkan awal tahun 2024 untuk merumuskan PPHN periode 2025-2045 menuju Indonesia Emas. 

“Kalau inisiatifnya tidak selesai tahun 2021 atau tahun depan, semakin dekat dengan Pemilu saya punya keyakinan isu perubahan yang dikaitkan dengan calon independen, threshold, 3 periode ini akan menghambat. Saya pesimis kemungkinan terjadinya perubahan ini,” ucapnya. 

Terlepas dari bentuk hukum perwujudan PPHN nantinya, apakah TAP MPR, UU, ataupun masuk dalam konstitusi, Jimly menegaskan yang terpenting untuk saat ini adalah naskah PPHN sudah harus jadi. Menurutnya tiga tahun bukanlah waktu yang lama dan tergolong singkat demi menyusun naskah itu. 

Selain itu, Jimly mengusulkan agar penyusunan dilakukan oleh eksekutif bukan oleh lembaga politik seperti MPR. Hal ini mengingat tingkat keahlian, dana hingga sumber daya berada di ranah eksekutif. Di sisi lain, lembaga politik memiliki kelemahan dimana forumnya adalah forum politik. 

“Lembaga politik ada kelemahannya, forumnya itu forum politik. Bukan keahlian yang penting tapi siapa yang kuasa, nah itu begitu di forum politik. Jadi forum politik itu yang berwenang yang berkuasa memutus, bukan yang menyusun,” ucapnya. 

Dia turut menilai PPHN tak akan menjadi masalah atau baru sandungan bagi visi misi calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab banyak yang memperkirakan keberadaan PPHN akan membuat capres-cawapres tak memiliki visi misi sendiri. Jimly menyebut para capres nantinya bisa menjabarkan PPHN itu ke dalam gaya kepemimpinan dan fokus perhatian prioritas rencana pembangunan yang mereka tawarkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Yang terpenting, Jimly mengingatkan agar PPHN itu sendiri jangan terlalu rinci dan mendetail. 

“Jadi setiap era akan ada tuntutan zamannya, dimana misal nggak nyambung dengan itu, maka orang nggak akan pilih capres itu. Tetapi rujukan konstitusionalnya tetap, jadi saya kira nggak ada masalah itu,” katanya. 

“Setiap capres itu akan menyusun agenda pembangunan lima tahunan di eranya dia. Itulah yang dijabarkan di dalam APBN tahunan, jadi nggak ada masalah asalkan jangan terlalu semangat,” imbuhnya. 

“Misalkan terkait pemindahan Ibukota negara tentu harus dimasukkan, tapi jangan terlalu detail. Jadi cukup satu kalimat bahwa jadwal pemindahan ibukota selama 10 tahun mulai tahun sekian sampai tahun sekian. Jangan detail, membangun sekian kilometer. Jangan,” pungkas Jimly.

 

 

Baca Juga : Proses Pembongkaran Makam, Ibu Brigadir J Histeris Cari Istri Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *