KPU RI Resmi Menetapkan 17 Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu 2024

Losresultados.infoKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024, mendatang.

Pihaknya juga telah melakukan pengundian nomor urut partai peserta Pemilu. Baik partai yang berada di parlemen maupun non parlemen. Sejumlah partai parlemen memilih untuk tetap pada nomor urut sesuai Pemilu 2019. 

Hanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memilih untuk mengundi ulang nomor urut.

Tentu, hal itu berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Pimpinan parpol peserta Pemilu pun banyak mengartikan nomo urut tersebut sebagai suatu angka yang akan membawa kemenangan pada Pemilu 2024. Tak sedikit juga partai politik yang mengkaitkan nomor urut dengan sejarah, slogan hingga nilai keagamaan.

Lalu, apakah nomor urut partai akan mempengaruhi keterpilihan masyarakat dan mendapat kemenangan pada Pemilu 14 Februari 2024, mendatang?

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebutkan belum ada bukti empiris, jika nomor urut parpol sebagai pendorong kemenangan.

Menurut Dedi, nomor urut parpol hanya bermanfaat untuk berkomunikasi kepada publik.

“Belum ada bukti empiris nomor menjadi pendorong kemenangan, nomor urut hanya akan mempengaruhi kemudahan menyampaikan saja pada publik,” kata Dedi, Kamis (15/12).

Meskipun, Dedi menyebut bahwa partai politik yang berada di lembaran awal saat membuka kertas suara, punya peluang di pilih oleh kelompok pemilih yang tidak miliki pilihan tetap. Kemudian, menurut Dedi bagi partai yang pernah jalani pemilu sebelumnya, penetapan nomor urut yang tidak berubah hanya membantu soal efisiensi.

“Karena mereka bisa saja masih menyimpan alat kampanye dari Pemilu 2019, sehingga tidak terbuang,” terangnya.

Dedi menambahkan, partai dengan nomor urut awal tidak lebih menjanjikan, dibanding dengan nomor urut belasan.

“Utamanya bagi partai parlemen, karena mereka pada dasarnya sudah di kenal dan punya basis pemilih,” terangnya.

Sementara, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengungkapkan bahwa tidak ada korelasinya antara nomor urut Partai Politik (Parpol) dan tingkat keterpilihan.

“Pada prinsipnya nomor urut itu tidak ada korelasinya dengan tingkat keterpilihan partai. Nomor urut itu hanya alat bantu untuk memperkenalkan partai politik tertentu kepada pemilih itu prinsipnya,” kata Adi, Kamis.

Adi juga nenyebut, nomor urut parpol itu hanya untuk mempermudah sosialisasi kepada pemilih supaya parpol bisa menjangkau pemilih mereka yang merata di berbagai tempat. Ia mencontohkan, bagaimana Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jargon nomor 1 (satu).

“Misalkan PKB dengan jargon-jargonnya PKB nomor satu jadi nomor urut ini hanya berkorelasi dengan jargon dan idiom-idiom politik yang akan mereka sampaikan ke berbagai tempat,” terangnya.

Selain itu, Adi mengatakan, nomor urut parpol hanya mempermudah mengindentifikasi nomor dengan partai dengan jargon-jargon yang mereka usung.

“PKB 2024 nomer satu, PDIP nomor tiga siap hattrick. Kemudian Demokrat kenapa 14 karena Demokrat menggunakan kata siap jadi s14p Demokrat menang,” jelasnya.

Sebagai informasi, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Baca Juga : KPK Melakukan Penggeledahan Gedung Pemprov Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *