RKUHP Hari Ini di Sahkan Jadi UU dalam Paripurna DPR
Losresultados.info – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar di kompleks parlemen pada hari ini, Selasa (06/12/2022). RKUHP ini akan menggantikan KUHP bikinan penjajah kolonial.
“Setelah melalui proses sangat panjang dan lama, insyaallah hari Selasa, 6 Desember ini, bangsa indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri untuk menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang sudah berlaku lebih dari 150 tahun,” ucap anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin (05/12/2022).
Bagi Habiburokhman, pengesahan RKUHP adalah kabar baik dan angin segar demokrasi indonesia. Pasalnya, beberapa pasal fundamental penjaga demokrasi yang ada dalam KUHP.
“Antara lain Pasal 36 yang mengatur soal pertanggungjawaban pidana, dimana pelaku pidana hanya bisa dijatuhi hukuman apabila bisa dibuktikan adanya sikap batin atau mens area si pelaku untuk melakuakn pidana. Pengaturan ini akan menghentikan fenomena pemindanaan orang-orang yang bermaksud mengkritik pemerintah tetapi yang dituduh melakukan pidana menyebarkan kebencian,” ucapnya.
Kemudian, Habiburokhman mengungkit Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menyebabkan banyak pengkritik pemerintah masuk bui. Menurutnya, pasal tersebut kini dihapus.
“Komnas HAM berharap perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (05/12/2022).
Atnike mengatakan Komnas HAM menyoroti sejumlah hal dalam draft RKUHP versi terbaru. Seperti tindak pidana pelanggaran berat HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Detik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kadaluwarsa. Apabila RKUHP tidak memasukkan dua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya sudah selesai dapat dianggap tidak ada. Bahkan, tidak pernah terjadi.
“Faktanya kita masih bisa menemukan korban atas peristiwa-peristiwa tersebut,” katanya.
Komnas HAM menganalisis adanya kecenderungan ancaman pemindanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk kejahatan genosida, Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun. Sementara, dalam RKUHP paling singkat 5 tahun. Hal itu tertuang dalam pasal 598 RKUHP versi 30 November 2022. Untuk tindak pidana terhadap kemanusiaan, Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.
Dalam RKUHP diatur ancaman pidana penjara tergantung pada delik yang disangkakan. Akan tetapi, paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun.
Dalam RKUHP versi terbaru, maksimal penghukuman hanya 20 tahun sehingga sifat kekhususan dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat direduksi oleh tindak pidana biasa.
“Dengan demikian, harapan atau cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera dan tidak terulang menjadi tidak jelas,” jelasnya.
Menurutnya, diaturnya genosida dan kejahatan kemanusiaan di RKUHP dapat melemahkan bobot tindak pidana dan dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Ini juga berpotensi mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut dan berpeluang menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif.
Baca Juga: Jokowi Minta Maaf Jika Pernikahan Kaesang-Erina Nanti Menimbulkan Kemacetan