Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Ditetapkan Jadi Tersangka

Losresultados.info – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Paspampres berpangkat Mayor yang perkosa prajurit muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.

“Proses hukum sudah dijalankan, Sudah tersangka. Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta (sebagai Tahanan Tititpan Penyidikan). kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (02/12/2022).

Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusun berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik, Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.

Mayor yang merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen di Paspamres dilaporkan telah melakukan perbuatan tercela karena telah memperkosa seorang prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang berasal dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad. Korban adalah Letnan Dua Caj GE.

Letnan Dua Caj GE mendapatkan perlakuan tercela sekitar pertengahan November 2022 lalu pada saat BKO atau bertugas pengamanan KTT G20 di Bali.

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa sebelumnya juga mengatakan, bahwa proses hukum kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Paspamres itu kini telah ditangani oleh Mabes TNI. Hal itu disebabkan pelaku adalah seorang prajurit yang bertugas di satuan Paspamres yang berada di bawah Mabes TNI.

“Jadi kalau tidak salah sidikannya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi kini diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku Paspamres, itu kan dibawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di (Puspom) TNI,”ujarnya.

Jendral Andika pun menegaskan, dirinya akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri,sama saja, maka hukuman tambahannta adalah dipecat. Itu harus,” tegas Jendral Andika.

Baca Juga: Pria di Medan Tewas di Kamar Hotel Usai Bercinta dengan Wanita Open BO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *