BSU Tahap 2 Akan Cair! Kapan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2? Berikut Jadwal dan Begini Cara Ceknya
Losresultados.info – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji 2022 selesai pada pekan depan sebesar Rp. 600 ribu untuk 2.406.915 pekerja atau buruh yang berhak menerima. Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mulai menyalurkan BSU senilai Rp. 600 ribu pada minggu ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pemerintah telah mencairkan bantuan tersebut 1,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
“Sudah. Tahap kedua yang disalurkan dan diterima 1,6 juta,” kata Anwar Sanusi, pada Rabu (21/09/2022).
Dana BSU Rp. 600 ribu tahap 2 akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri. Selain itu, BSU juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi anda yang ingin tahu dapat subsidi gaji atau tidak, anda bisa mengecek nama calon penerima BSU Rp. 600 ribu tahap 2 dengan mudah melalui Handphone (HP).
Pengecekan BSU Rp. 600 ribu hanya bisa dilakukan di situs resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, dipastikan hoax atau situs jebakan.
Kriteria Penerima BSU Tahap 2
Perlu diketahui bagaimana kriteria penerima BSu atau BLT subsidi gaji 2022 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 Juta perbulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
1). Cek penerima BSU via kemnaker.go.id
Untuk mengecek status penerima BSU bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.
2). Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman resmi Kemnaker, cek status penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” di bagian bawah laman tersebut.
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel terkini, dan Email terkini.
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Klik “Lanjutkan”.
Jika data yang dimasukkan termasuk ke dalam calon penerima BSU, maka akan muncul pesan notifikasi sebagai berikut:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Sementara apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi pesan yang muncul adalah:
“Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Itulah cara cek status Penerima BSU ataupun BLT subsidi gaji 2022.
Baca Juga: Sempat Viral! Orang Sembelih dan Makan Daging Kucing, Berikut Kasus dan Sanksi Pidananya