Seluruh Daerah Indonesia Berlakukan PPKM Level 1, Berikut Simak Aturan Terbaru yang Semakin Diperketat
Losresultados.info – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh indonesia yang terhitung mulai hari ini 06 September 2022 diperpanjang hingga 03 Oktober 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, seluruh wilayah di indonesia tetap berstatus PPKM level 1.
“Mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” Isi Inmendagri tersebut menyatakan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 tahun 2022 untuk luar Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 05 September 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Pada aturan itu seluruh daerah di indonesia berstatus PPKM Level 1.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%,” Kata Safrizal dalam keterangan resminya, pada Senin (05/09/2022).
Safrizal mengatakan dalam Inmendagri terkait PPKM ada penyesuaian pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Safrizal mengatakan terkait regulasi bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta dan pesawat dengan syarat vaksin booster. Safrizal meminta pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (Booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” jelasnya.
Daftar Pintu Masuk PPLN
Berikut daftar pintu masuk untuk PPLN:
- Bandara Soekarno Hatta Provinsi Banten
- Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali
- Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur
- Bandara Sam Ratulangi Provinsi Seulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid Provinsi NTB
- Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau
- Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara
- Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh
- Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi DIY
- Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau
- Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat
- Bandara Sentani Provinsi Papua
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Aturan Terbaru dalam Menerapkan PPKM Level 1
Berikut aturan terbarunya:
- Kegiatan Belajar Mengajar : Pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka(luring) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring).
- WFO 100%: Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan pintu keluar kerja.
- Pasar Tradisional-Supermarket: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Kapasitas 100%.
- Rumah Makan/Restoran dan Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima: Dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 , wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, beroperasi dari pukul 18.00 sampai pukul 02.00 , di izinkan buka hingga pukul 22.99.
- Mall/Bioskop: Anak usia dibawah 12 tahun wajib dampingi orangtua, wajib menunjukkan bukti vaksinasi yang lengkap, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Restoran di area bioskop diizinkan makan di tempat (Dine In) dengan kapasitas maksimal 100%.
- Tempat Ibadah: Wajib mengikuti protokol kesehatan, dan maksimal kapasitas 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- Taman/Tempat Wisata: Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat Kebugaran/Gym: Menerapkan Protokol kesehatan secara lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Transportasi Umum dan Resepsi Pernikahan: Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan maksimal kapasitas 100%.
Baca Juga: Resmi Naik! Jokowi Umumkan Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik Mulai Saat Ini