News

17 Parpol Dilarang Curi Start Kampanye

Losresultados.infoSebanyak 17 partai politik telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Nomor urut bagi masing-masing parpol juga telah ditetapkan. Berkenaan dengan selesainya tahapan penetapan peserta dan nomor urut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 17 parpol tersebut kini telah terikat dengan aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal.

“Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12).

Idham menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ayat (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat (25) Peraturan Nomor 23 Tahun 2018, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” kata Idham mengutip pengertian dalam peraturan pemilu.

Ia meyakini partai politik yang menjadi peserta pemilu akan memahami dan menaati aturan terkait larangan kampanye di luar jadwal. “Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” tuturnya.

Pendapat serupa juga dilontarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mereka mengimbau untuk seluruh parpol tidak melakukan kampanye dini. 

Sebab, kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika parpol sudah melakukan kampanye dini maka pihaknya sudah masuk kategori melakukan kampanye di luar jadwal. “Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu namun tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Bagja.

“Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” tambahnya 

Bagja menjelaskan, masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perppu 1/2022. Di pasal tersebut, ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” tegasnya.

Adapun untuk kategori kampanye sendiri sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *